Manajemen Keuangan Syariah

Ekonomi dan Bisnis

Tentang Jurusan

Ini dia info lengkap tentang jurusan impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

Jurusan Manajemen Keuangan Syariah merupakan program studi yang fokus pada prinsip-prinsip keuangan syariah, yang melibatkan pengelolaan dana berdasarkan ketentuan etika Islam. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan Islam, termasuk keuangan perusahaan, investasi, dan perbankan syariah. Program studi Manajemen Keuangan Syariah bertujuan untuk melatih para profesional yang memahami prinsip-prinsip keuangan Islam dan dapat mengelola keuangan dengan mematuhi ketentuan etika Islam. Lulusan jurusan ini memiliki kesempatan untuk bekerja dalam industri keuangan, perusahaan syariah, lembaga keuangan Islam, dan berbagai organisasi yang mematuhi prinsip-prinsip keuangan syariah. Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam konsultasi keuangan syariah dan pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Prospek Karier

Sudah terbayang mau jadi apa setelah lulus? Ini beberapa pilihan karier yang bisa jadi pilihanmu.

Lihat Karier Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang

Rekomendasi Kampus

Temukan kampus yang banyak diminati dengan reputasi baik, lulusan berkualitas, dan prospek kerja yang cerah

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Raden Fatah Palembang diresmikan pada tanggal 13 Nopember 1964 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 1964 tanggal 22 Oktober 1964. Asal– usul berdirinya IAIN Raden Fatah erat kaitannya dengan keberadaan lembaga – lembaga pendidikan tinggi agama Islam yang ada di Sumatera Selatan dengan IAIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta dan IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta. Cikal bakal IAIN awalnya digagas oleh tiga orang ulama, yaitu K.H.A. Rasyid sidik, K.H. Husin Abdul Mu’in dan K.H. Siddik Adim pada saat berlangsung muktamar Ulama se Indonesia di Palembang tahun 1957. Gagasan tersebut mendapat sambutan luas baik dari pemerintah maupun peserta muktamar. Pada hari terakhir muktamar , tanggal 11 September 1957 dilakukan peresmian pendirian Fakultas Hukum Islam dan pengetahuan Masyarakat yang diketuai oleh K.H. A. Gani Sindang Muchtar Effendi sebagai Sekretaris. Setahun kemudian dibentuk Yayasan Perguruan Tinggi Islam Sumatra Selatan ( Akte Notaris No. 49 Tanggal 16 Juli 1958 ) yang pengurusnnya terdiri dari Pejabat Pemerintah , ulama dan tokoh- tokoh masyarakat. Pada tahun 1975 s.d tahun 1995 IAIN Raden Fatah memiliki 5 Fakultas, tiga Fakultas di Palembang, yaitu Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin; dan dua Fakultas di Bengkulu., yaitu Fakultas Ushuluddin di Curup dan Fakultas Syariah di Bengkulu. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan kelembagaan perguruan tinggi agama Islam, maka pada tanggal 30 juni 1997, yang masing- masing ke dua Fakultas di tingkatkan statusnya menjadi sekolah tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), yaitu STAIN Curup dan STAIN Bengkulu. Dalam perkembangan berikutnya IAIN Raden Fatah membuka dua Fakultas baru, yaitu Fakultas Adab dan Fakultas Dakwah berdasarkan Surat keputusan Menteri Agama R.I Nomor 103 tahun 1998 tanggal 27 Februari 1998. Cikal bakal Fakultas Adab dimulai dari pembukaan dan penerimaan mahasiswa Program Studi ( Prodi ) Bahasa dan Sastra Arab dan Sejarah Kebudayaan Islam pada tahun Akademik 1995/1996. Pendirian Program Pascasarjana pada tahun 2000 mengukuhkan IAIN Raden Fatah sebagai institusi pendidikan yang memiliki komitmen terhadap pencerahan masyarakat akademis yang selalu berkeinginan untuk terus menimba dan mengembangkan ilmu-ilmu keislaman multidisipliner. Akhirnya melalui perjuangan yang panjang dari seluruh sivitas akademika UIN dan tokoh masyarakat Sumsel, pada tahun 2014 melalui Perpres No. 129 Tahun 2014 tentang Perubahan IAIN Raden Fatah Palembang Menjadi UIN Raden Fatah Palembang menjadi sejarah tranformasi lembaga dari IAIN menjadi UIN. Perubahan ini tentunya menjadi kompas dan arah serta menjadi agenda strategis bagi pengembangan UIN Raden Fatah Palembang di masa-masa mendatang.
Lihat Kampus Lainnya
Menu
Profil
Riwayat