Ahli Hukum Keuangan Islam

Rentang Gaji: Rp3jt - Rp20jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Ahli Hukum Keuangan Islam adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan aplikasinya dalam konteks keuangan. Profesi ini memerlukan pemahaman yang kuat tentang hukum Islam, terutama hukum ekonomi Islam, atau yang dikenal sebagai fiqh muamalah. Seorang dengan profesi ini diharapkan memiliki pemahaman yang kuat mengenai keuangan dan segala bentuk transaksi sesuai syariat Islam. Sebagai orang yang memahami hukum keuangan Islam, Ahli Hukum Keuangan Islam harus mampu memberikan nasihat hukum kepada lembaga keuangan, perusahaan, atau individu yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Berpartisipasi dalam proses audit dan verifikasi untuk memastikan kepatuhan syariah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab profesi ini. Mereka terlibat dalam penyelesaian sengketa keuangan yang mungkin timbul dengan pendekatan yang sesuai dengan hukum Islam. Penting untuk dicatat bahwa profesi ini berkembang seiring dengan pertumbuhan industri keuangan Islam, dan ahli hukum keuangan Islam sering kali bekerja sama dengan profesional keuangan dan ekonomi Islam lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam keuangan yang berlandaskan syariah."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Konsultan Hukum Keuangan Islam Penasihat Keuangan Islam Pengacara Syariah Dosen Peneliti Keuangan Islam Manajer Kepatuhan Syariah

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

major
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi Syariah
Jurusan Ekonomi Syariah adalah program studi yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan teori ekonomi konvensional. Fokus utama dari program ini adalah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam konteks bisnis dan keuangan modern. Mahasiswa dalam jurusan ini akan mempelajari konsep-konsep ekonomi, keuangan, dan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang meliputi larangan terhadap bunga (riba), spekulasi (maisir), perjudian (maysir), dan aktivitas bisnis yang dianggap tidak etis menurut hukum Islam. Mata pelajaran yang umumnya diajarkan dalam program Ekonomi Syariah mencakup prinsip-prinsip ekonomi Islam, hukum-hukum keuangan Islam, perbankan syariah, asuransi syariah, investasi syariah, pasar modal syariah, dan manajemen keuangan syariah. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari aspek hukum Islam yang relevan dengan transaksi keuangan dan bisnis, serta aplikasi teknologi terbaru dalam industri keuangan syariah. Lulusan dari jurusan Ekonomi Syariah memiliki beragam kesempatan karir di sektor keuangan dan bisnis, terutama di lembaga keuangan syariah, bank syariah, perusahaan asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, lembaga keuangan internasional, lembaga keuangan pemerintah, dan lembaga penelitian atau konsultan yang fokus pada ekonomi dan keuangan syariah. Mereka juga dapat terlibat dalam pengembangan kebijakan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional. Dengan pertumbuhan industri keuangan syariah yang pesat di berbagai negara, lulusan ekonomi syariah memiliki prospek karir yang cerah dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan prinsip-prinsip ekonomi Islam di dunia bisnis dan keuangan.
Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat