Pengacara

Rentang Gaji: Rp5jt - Rp10jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi pengacara merujuk pada individu yang telah memperoleh pendidikan hukum dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota bar atau perkumpulan hukum yang diakui di suatu yurisdiksi tertentu. Pengacara, atau sering disebut juga sebagai advokat atau lawyer, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, mewakili klien dalam proses hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Sebagian besar pengacara telah menyelesaikan program sarjana hukum (S.H. atau LL.B., tergantung pada negara) dari sekolah hukum yang diakui. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, calon pengacara biasanya harus lulus ujian bar negara atau yurisdiksi tempat mereka berencana berpraktik. Ujian bar adalah ujian yang menguji pengetahuan hukum dan kemampuan praktis. Pengacara yang lulus ujian bar akan diberikan lisensi untuk berpraktik di yurisdiksi tersebut. Mereka biasanya menjadi anggota bar atau perkumpulan hukum setempat. Pengacara memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, yang dapat melibatkan memberikan pandangan hukum terkait masalah pribadi, bisnis, atau hukum pidana. Profesi pengacara dapat mencakup berbagai spesialisasi, termasuk hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum keluarga, dan banyak lagi. Selain itu, beberapa pengacara bekerja di sektor swasta, sedangkan yang lain mungkin menjadi pengacara publik, hakim, atau berkontribusi pada sektor pemerintahan."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Pengacara Junior Pengacara Spesialis Partner Hukum Asosiasi Hukum Corporate Counsei

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Serang Raya
Berdirinya Universitas Serang Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) Tanggal 23 Desember 2008 Nomor: 262/D/O/2008 yang dalam uraian selanjutnya disingkat UNSERA, merupakan realisasi cita-cita Yayasan Pendidikan Informatika (YPI) Serang untuk ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Segenap unsur Yayasan Pendidikan Informatika (YPI) Serang memiliki tanggung jawab (komitmen) dan merasa berkewajiban untuk lebih banyak berbuat membantu pemerintah dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan GBHN 1988. Oleh karena itu, dalam ikut serta mengusahakan pembangunan khususnya di bidang pendidikan tinggi, setelah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan melalui proses yang cukup panjang, maka Yayasan Pendidikan Informatika (YPI) Serang pada tahun 1995 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 011/D/O/1995 menyelenggarakan Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Serang jenjang program Diploma Satu, Dua dan Tiga (DI, DII dan DIII) dengan program studi Manajemen Informatika (MI). AMIK Serang merupakan manifestasi pertama perguruan tinggi yang didirikan YPI Serang setelah sekian tahun mengembangkan program pendidikan kursus komputer mulai dari tahun 1989 seiring dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.Eksistensi YPI Serang sebagai institusi pendidikan berupaya mengantarkan masyarakat berdialektika dengan kebutuhan pembangunan yang dinamis serta transformasi ke dalam era informasi dan teknologi mendorong segenap civitas YPI Serang untuk mewujudkan kembali perguruan tinggi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Serang pada tahun 1998 dengan SK Mendikbud No. 152/D/O/1998. Tidak hanya sampai di situ, upaya YPI Serang mendirikan perguruan tinggi tetap konsisten pada cita-cita awal pendirian YPI Serang yaitu di bidang pendidikan mendirikan universitas dan di bidang kesehatan mendirikan rumah sakit yang representative. Maka pada tahun 2001 lahirlah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serang dengan SK Mendiknas Nomor 02/D/O/2001 dengan rumpun disiplin ilmu ekonomi menyempurnakan program studi yang telah dikembangkan di STMIK Serang. Manifestasi yang telah dicapai oleh YPI Serang dalam kurun waktu dasawarsa pertama (tahun 1989 s.d 2000) telah membina 3 (tiga) buah perguruan tinggi AMIK Serang, STMIK Serang dan STIE Serang serta 3 (tiga) buah lembaga pendidikan dasar dan menengah yaitu SMP Informatika, SMA Informatika dan SMK Informatika. Memasuki pertengahan dasawarsa kedua (tahun 2000 s.d 2010) YPI Serang sebagai penyelenggara pendidikan semakin matang baik secara pengalaman, organisasi dan manajemen serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepercayaan dan keberpihakan masyarakat dan stake holder terhadap lembaga pendidikan yang dipersembahkan oleh YPI Serang, semakin meyakinkan segenap pengurus YPI Serang untuk mewujudkan Universitas Serang Raya (UNSERA) dengan menggabungkan STMIK Serang dan STIE Serang sesuai cita-cita awal pendiri yayasan pendidikan Informatika (YPI) Serang. Keberadaan UNSERA diharapkan dapat berpartisipasi dan berperan serta secara aktif dalam rangka menghubungkan keadaan sekarang dan masa depan, serta sekaligus dapat merupakan penghubung antara dunia ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan kebutuhan nyata masyarakat sekarang dan yang akan datang.
university
Swasta
logo
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Dalam rangka ikut serta berpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa dan di dorong pengadaan sumber daya manusia dalam bidang ilmu hukum, mempunyai keterampilan dan berkualitas guna menghadapi tantangan zaman modern, termotivasilah mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.Lembaga ini dinamakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Maksud diberi nama Sumpah Pemuda adalah untuk selalu mengenang tekad pemuda pemudi yang membentuk persatuan dan kesatuan bangsa berjuang untuk mencapai kemerdekaan. Mewarisi semangat juang pemuda pemudi ini didirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda ini.Ditinjau dari tersedianya lembaga pendidikan tinggi dihubungkan dengan banyaknya Sekolah Menengah Umumn di lingkup wilayah Sumatera Selatan dan belum adanya lembaga pendidikan tinggi yang mengkhususkan diri kepada program studi ilmu hukum, maka atas dasar pemikiran itulah berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda ini.STIHPADA didirikan atas prakarsa dari (Alm) Prof. H. Abu Daud Busroh, SH, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat, pendekar hukum dan akademisi hukum yang ternama baik ditingkat daerah maupun Nasional. Beliau sangat concern terhadap penegakan hukum di indonesia. Oleh karen itu merupakan sumbangsihna kepada negara dan bangsa untuk melahirkan insan-insan intelektual yang memiliki wawasan dan keimanan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. STIHPADA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 88 tgl. 28 Oktober 1994 Jo. No. 24 tanggal 10 Nopember 1995 dihadapan Notaris Fauzi, SH. Dengan berbekal tekad, semangat dan pengorbanan materi, beliau mendirikan STIHPADA.Karena kecintaan beliau terhadap STIHPADA, beliau memiliki wasiat dimana pada ahir riwayatnya beliau minta dimakamkan di STIHPADA. Saat ini makam beliau berada di sebelah masjid Al-Busyra, yang artinya Kebahagiaan Dunia Akhirat.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat