Peneliti Linguistik

Rentang Gaji: Rp5jt - Rp15jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi Peneliti Linguistik melibatkan individu yang melakukan penelitian dalam bidang linguistik, ilmu yang mempelajari bahasa dan komunikasi. Peneliti ini dapat menyelidiki berbagai aspek bahasa, termasuk struktur bahasa, sejarah bahasa, varietas bahasa, dan aspek sosial atau budaya dari penggunaan bahasa. Merancang dan melaksanakan studi ilmiah untuk memahami fenomena bahasa tertentu. Meneliti sintaksis dan semantik untuk memahami cara kata-kata disusun dan arti yang terkandung di dalamnya. Berkontribusi pada pengembangan teori-teori linguistik yang dapat menjelaskan fenomena bahasa. Peneliti Linguistik mengaplikasikan pengetahuan linguistik untuk memecahkan masalah praktis dalam masyarakat, seperti dalam pengajaran bahasa, teknologi bahasa, atau pemulihan bahasa terancam punah. Memahami bagaimana struktur bahasa mencerminkan dan membentuk cara kita berpikir tentang dunia. Peneliti Linguistik dapat bekerja di universitas, lembaga penelitian, pusat studi bahasa, atau dalam industri seperti teknologi bahasa dan penerjemahan. Melalui penelitian mereka, mereka berkontribusi pada pemahaman mendalam tentang fenomena bahasa dan memainkan peran penting dalam pengembangan teori-teori linguistik baru."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Asisten Peneliti Linguistik Peneliti Linguistik Ahli Linguistik Terapan Linguistik Kognitif Ahli Neurolinguistik

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Pesantren Tinggi Darul ulum
Dalam rangka melengkapi wadah pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum (YAPETIDU) Jombang, maka sejak tahun 1987 telah dirintis berdirinya Perguruan Tinggi. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1989 mendapatkan ijin operasional dari Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI Nomor : 35/E/1989 untuk menyelenggarakan Program Studi S-1 Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah yang menginduk pada Universitas Darul ‘Ulum (UNDAR) Jombang dan mendapatkan Status Terdaftar berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 158 Tahun 1990, serta Status Diakui berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 368 Tahun 1996. Di samping itu, lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh yayasan tidak hanya menyelenggarakan program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam (PAI) saja, karena pada tahun 1991 yayasan telah mendapatkan SK Departemen Kesehatan RI Nomor HK.00.06.2647 untuk mendirikan Akademi Keperawatan Darul Ulum (AKPER DU), dan pada tahun 1996, kembali yayasan mendapatkan SK Menteri Agama RI Nomor 320 tahun 1996 tantang pemberian status terdaftar program studi S-1 jurusan Ahwal Al Syakhsiyah (AS) Fakultas Syari’ah yang juga menginduk pada Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang. Kemudian pada tahun 1999 yayasan mendapatkan SK Departemen Pendidikan Nasional Nomor 122/D/O/1999 untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing Darul Ulum (STIBA DU) dan pada tahun ini pula mendapatkan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/110/1999 nama Fakultas Tarbiyah dan Syariah Universitas Darul Ulum diubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum (STAI DU) Jombang Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) status diakui dan Jurusan Ahwal Al Syakhsiyah (AS) status terdaftar. Selanjutnya pada tahun 2002, yayasan juga telah mendapatkan SK Departemen Kesehatan Nomor 242/D/O/2002 untuk mendirikan Akademi Kebidanan Darul Ulum (AKBID DU).Akta Notaris No. 7 Mayuni Sofyan Hadi, SH., tanggal 5 April 2000 yang telah dirubah dan ditambahi sesuai perkembangan, dengan Akta Notaris No. 59 H. Mayuni Sofyan Hadi, SH. Tanggal 24 Maret 2005 yang terakhir dengan Akta Notaris Masruchin, SH, M.Hum No. 13. Tanggal 5 Mei 2010 dan sudah di sahkan oleh MENKUMHAM RI Nomor : AHU.2560.AH.01.04. pada tanggal 28 Juni 2010 dengan NPWP yang tercatat Pratama Mojokerto adalah 02.007.564.4-602.000.
university
Swasta
logo
Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo
Segera setelah ditahbiskan menjadi Uskup Agung Pontianak pada bulan Juni 2014, Mgr. Agustinus Agus, menyampaikan rencananya untuk mendirikan sebuah Universitas Katolik di Pontianak. Tujuan dari pendirian sebuah Universitas Katolik (UNIKA) terutama untuk menyediakan pendidikan tinggi yang bermutu bagi kaum muda di wilayah Keuskupan Agung Pontianak (KAP), dan di Provinsi Kalimantan Barat secara umum. Beberapa intelektual Katolik di Pontianak dilibatkan dalam perencanaan itu, bersama dengan para pastor Ordo Pewarta (OP – Dominikan). Tim Persiapan Pendirian Perguruan Tinggi Katolik di Pontianak, yang sering disebut dengan “Tim Tujuh” itu, mulai dengan berbagai upaya dan serangkaian pertemuan. Namun pada tanggal 9 Agustus 2012 Pemerintah RI menerbitkan Surat Edaran tentang Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi (SE Dirjen Dikti No. 1061/E/T/2012. Dengan adanya moratorium tersebut, salah satu anggota Tim Tujuh menawarkan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pamane Talino, yang berlokasi di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk dialihkelola oleh Keuskupan Agung Pontianak. Pengalihkelolaan itu terlaksana pada 22 Maret 2018. Kemudian secara resmi Yayasan Landak Bersatu, pengelola STKIP Pamane Talino, dialihkelola oleh Keuskupan Agung Pontianak pada tanggal 6 Agustus 2018 melalui akta notaris. Roadmap pengelolaan dan pengembangan STKIP Pamane Talino telah menetapkan bahwa pada tahun ke-10 (2029) STKIP Pamane Talino telah berubah bentuk menjadi sebuah Universitas Katolik. Perkembangan yang terjadi pada tahun 2019, dan setelah melakukan berbagai konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan Yayasan Landak Bersatu, perubahan bentuk menjadi Universitas Katolik dimajukan dari tahun 2029 ke tahun 2022/23. Keputusan yang dibuat pada akhir tahun 2019 kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai upaya persiapan. Universitas Katolik itu direncanakan dimulai dengan menambah 3 progran studi, yaitu Agribisnis, Sistem Informasi dengan peminatan pada Digital Business, dan Teknik (Rekayasa) Logistik, serta tetap mempertahankan tiga program studi pendidikan (Bahasa Inggris, Matematika, Olah Raga). Yayasan Landak Bersatu kemudian menyepakati bahwa nama resmi yang digunakan untuk Universitas Katolik ini adalah Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA) Sebagai langkah awal, Keuskupan Agung Pontianak melaksanakan studi kelayakan (Feasibility Study), guna mendapatkan baseline bagi perencanaan pendirian Universitas Katolik tersebut. Persiapan studi kelayakan yang telah mencapai tahap akhir pada bulan Februari 2020, dan akan dilaksanakan di lapangan pada bulan Maret 2020. Namun dengan berjangkitnya wabah Covid-19, pelaksanaan studi kelayakan itu terpaksa dijadwal-ulang. “Work from home” yang dianjurkan pemerintah telah dimanfaatkan oleh penanggungjawab studi kelayakan tersebut dengan melakukan simulasi menggunakan hasil studi kelayakan tahun 2017. Mengacu pada data siswa SMA, SMK, dan MA, serta data perguruan tinggi yang dapat diakses bebas secara online, laporan awal ini dibuat. Penyerahan Akper Dharma Insan Pontianak dan Akbid St. Benedicta dari Yayasan Dharma Insan kepada Yayasan Landak Bersatu pada bulan November 2020 semakin memperkuat usaha pendirian Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo dengan menggunakan skema penggabungan perguruan tinggi. Setelah dokumen persiapan pendirian USA ini selesai dibuat, Tim Pendirian USA kemudian mendaftarkan pendirian USA lewat Program Akselerasi Pendirian Perguruan Tinggi oleh Kemendikbudristek. Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA) mendapatkan izin pendiriannya melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 489/E/O/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pamane Talino di Kabupaten Landak, Akademi Keperawatan Dharma Insan Pontianak di Kota Pontianak, dan Akademi Kebidanan St. Benedicta Pontianak di Kota Pontianak menjadi Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Landak Bersatu. Saat ini ada tiga (3) fakultas dengan 8 program studi di USA: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (dahulu STKIP Pamane Talino) yang terdiri atas Program Studi Sarjana Pendidikan Matematika (PMAT), Sarjana Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) dan Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris (PBI). – Berlokasi di Ngabang, Kab. Landak Fakultas Sains dan Teknologi yang terdiri dari Program Studi Sarjana Agribisnis, Sarjana Sistem Informasi dan Sarjana Teknik Logistik (supply chain). – Berlokasi di Ngabang, Kab. Landak Fakultas Kesehatan terdiri dari Program Studi D3 keperawatan dan D3 Kebidanan (sebelumnya AKPER Dharma Insan dan AKBID Sta. Benedicta). – Berlokasi di Kota Pontianak Dalam konteks yang lebih besar, pendirian Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo bertujuan untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Kalimantan Barat dengan menyediakan pelayanan pendidikan yang terbaik.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat