Peneliti Hukum Ekonomi

Rentang Gaji: Rp3jt - Rp10jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Peneliti Hukum Ekonomi adalah seorang profesional atau akademisi yang melakukan penelitian dan analisis dalam bidang hukum dan ekonomi. Hukum Ekonomi merujuk pada bidang studi yang memeriksa interaksi antara hukum dan ekonomi, dan bagaimana aturan hukum dapat memengaruhi perilaku ekonomi dan kebijakan. Peneliti Hukum Ekonomi menggunakan pendekatan interdisipliner untuk memahami dan mengevaluasi dampak hukum terhadap kegiatan ekonomi dan sebaliknya. Peneliti Hukum Ekonomi memeriksa bagaimana prinsip-prinsip ekonomi, seperti insentif, efisiensi, dan alokasi sumber daya, memainkan peran dalam pembentukan, implementasi, dan interpretasi hukum. Meneliti dampak kebijakan ekonomi terhadap masyarakat, bisnis, dan pasar. Ini dapat mencakup analisis regulasi, kebijakan pajak, kebijakan perdagangan, dan kebijakan lainnya yang dapat memengaruhi dinamika ekonomi. Peneliti Hukum Ekonomi juga mengevaluasi hubungan antara hukum persaingan dan praktik bisnis, termasuk penelitian terhadap monopoli, persaingan tidak sehat, dan dampaknya terhadap konsumen. Penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi dapat memberikan wawasan yang berharga untuk perumusan kebijakan, praktik bisnis, dan pengembangan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Para peneliti Hukum Ekonomi sering kali bekerja di lembaga akademis, lembaga penelitian, atau sektor swasta yang terlibat dalam pengembangan kebijakan."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Analis Dampak Kebijakan Ekonomi Peneliti Praktik Bisnis dan Hukum Persaingan Analis Kontrak Hukum Perdata

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat