S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Tentang Program Studi
Yuk, cari tahu tentang S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) di Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) merupakan bagian dari rumpun ilmu syariah yang berfokus pada kajian hukum-hukum Islam terkait kehidupan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, waris, wasiat, perwalian, dan hubungan antar anggota keluarga dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Program ini dirancang untuk menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki kompetensi akademik dan profesional dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga secara adil, moderat, dan kontekstual. Mahasiswa dibekali dengan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, Hadis, fiqh, ushul fiqh, serta peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur bidang hukum keluarga. Selain itu, kurikulum juga menekankan kemampuan analisis hukum, mediasi, penalaran yuridis, dan riset hukum Islam, sehingga lulusan siap berkiprah di berbagai lembaga, baik lembaga peradilan agama, kementerian, lembaga zakat, lembaga konsultasi dan mediasi keluarga, maupun menjadi akademisi dan peneliti di bidang hukum Islam.
Visi:
Ahli dan Profesional dalam Bidang Hukum Keluarga Islam Pelopor Khaira Ummah yang unggul di tingkat Nasional pada tahun 2025
Misi:
- Melakukan kegiatan pendidikan dan pembelajaran Hukum islam yang dapat mengembangkan penalaran dan keterampilan profesional dalam ranah Hukum Islam, terutama Hukum Keluarga
- Melakukan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di bidang Hukum Keluarga.
- Berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup beragama, berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai Aswaja.
- Menguatkan, melatih dan membiasakan diri berperilaku berdasarkan nilai-nilai Sopan Santun, Ajeg, Nasehat, Taqwallah, Ridlallah, dan Ikhlas Lillahi Ta’ala, Jujur, Amanah, Disiplin, Tanggungjawab, Cinta Ilmu dan Cinta Ibadah, Menghormati Guru dan Orang Tua dan Visioner.
Kompetensi:
Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam memiliki peluang karier sebagai:
- Praktisi Pengadilan Agama : Hakim, panitera, Analis Perkara, Pengacara dan lain sebagainya
- Praktisi Kantor Urusan Agama (KUA): Penghulu, Penyuluh Agama dan Staff KUA
- Konsultan dan mediator keluarga
- Pendidik dan peneliti di bidang hukum Islam
Capaian Pembelajaran:
Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi (CPL-Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) bedasarkan Keputusan Dirjen Pendis tentang SKL dan CPL Jenjang Sarjana pada PTKI Tahun 2018 adalah sebagaimana tecantum pada tabel berikut di bawah ini :
|
Kode |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi (CPL-PRODI) |
|
|
SIKAP (S) |
|
S.1 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious |
|
S.2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
|
S.3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
|
S.4 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; |
|
S.5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
|
S.6 |
Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
|
S.7 |
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
|
S.8 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik |
|
S.9 |
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
|
S.10 |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan |
|
S.11 |
Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik; |
|
S.12 |
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya |
|
S.13 |
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat |
|
S.14 |
Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas |
|
S.15 |
Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi |
Rekomendasi Jurusan
Rekomendasi jurusan yang mungkin kamu minati
Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id
Yuk, ikuti tesnya!