Pengelola Penelitian dan Referensi

Rentang Gaji: Rp4jt - Rp8jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Pengelola Penelitian dan Referensi"" tidak secara khusus merujuk pada jabatan atau profesi yang umumnya dikenal. Namun, kita bisa memahami konsep ini sebagai seseorang atau tim yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola aktivitas penelitian dan referensi di suatu organisasi atau lembaga. Dalam konteks ini, pengelola penelitian dan referensi dapat melibatkan beberapa fungsi utama menyusun rencana dan strategi untuk proyek penelitian, termasuk pemilihan metode penelitian, pengumpulan data, dan analisis. Mencari dan mengelola sumber dana untuk proyek penelitian, termasuk penulisan proposal dan melibatkan sponsor atau lembaga pendana. Jika proyek melibatkan tim, pengelola penelitian dapat menjadi koordinator yang memastikan kerjasama yang efektif di antara anggota tim. Penyusunan Laporan Penelitian menyusun laporan hasil penelitian untuk berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak internal atau eksternal. Peran ini dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi dan fokus penelitian atau referensi yang dilakukan. Dalam beberapa kasus, peran ini mungkin dipegang oleh seorang Peneliti atau Pengelola Penelitian dan Referensi secara terpisah."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Perencanaan Penelitian Pendanaan Penelitian Penyusun Laporan Penelitian Pelaksana Penelitian

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat