Peneliti Sosial

Rentang Gaji: Rp1jt - Rp6jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi peneliti sosial merujuk pada individu yang melakukan penelitian ilmiah dalam bidang ilmu sosial. Penelitian sosial melibatkan investigasi dan analisis tentang perilaku manusia, masyarakat, dan dinamika sosial. Peneliti sosial menggunakan metode ilmiah untuk memahami berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan interaksi manusia. Peneliti sosial menggunakan metode penelitian ilmiah untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data. Ini melibatkan penggunaan wawancara, kuesioner, observasi, dan analisis statistik. Peneliti sosial dapat fokus pada berbagai bidang studi, termasuk antropologi, sosiologi, psikologi sosial, ekonomi, ilmu politik, dan lain sebagainya. Peneliti sosial memusatkan perhatian pada pemahaman masalah sosial seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, konflik sosial, perubahan budaya, dan lain-lain. Proses penelitian sosial melibatkan langkah-langkah sistematis untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, dan memberikan makna pada data. Peneliti sosial berkontribusi pada pemahaman kita tentang masyarakat dan manusia, dan hasil penelitian mereka dapat memiliki dampak langsung pada kebijakan, praktik, dan pemahaman umum. Profesi peneliti sosial dapat ditemui di berbagai lembaga penelitian, universitas, organisasi non-pemerintah, pemerintah, dan sektor swasta."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Asisten Peneliti Sosial Koordinator Penelitian Pemimpin Tim Penelitian Evaluasi Program

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Tanjungpura
Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 dengan nama Universitas Daya Nasional di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional sebagai sebuah universitas swasta. Pendirinya merupakan tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat, yang dikoordinasikan langsung oleh Oevaang Oeraay. Pada saat berdiri universitas ini memiliki dua fakultas yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Tata Niaga. Para tenaga pengajar pada masa-masa tersebut adalah para sarjana dan sarjana muda yang terdapat di daerah Kalimantan Barat.[2] Status Universitas Daya Nasional berubah menjadi Universitas Negeri Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 53 Tahun 1963 Tanggal 16 Mei 1963. Namun tanggal peringatan penetapan status universitas negeri ditetapkan 20 Mei 1963 dengan nama Universitas Negeri Pontianak dan ditandai pula dengan dibukanya dua fakultas baru yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik serta perubahan nama Fakultas Tata Niaga menjadi Fakultas Ekonomi. Sejalan dengan situasi politik RI tahun 1965, nama universitas diubah menjadi Universitas Dwikora (berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965), sekaligus menandai pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol).[3] Akhirnya nama Universitas Dwikora berganti lagi menjadi Universitas Tanjungpura (Untan), berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 171 Tahun 1967. Nama Universitas Tanjungpura ini berasal dari nama Kerajaan Tanjungpura yang terletak di Kalimantan Barat. Hingga saat ini, Untan telah memiliki sembilan Fakultas dengan jenjang pendidikan hingga doktoral (S3) serta memiliki Rumah Sakit Universitas Tanjungpura.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
university
Swasta
logo
Politeknik Kesejahteraan Sosial
Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung merupakan Perguruan Tinggi tertua di Indonesia di bawah Kementerian Sosial RI yang telah berdiri sejak tahun 1964 dengan nama Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung sebagai peningkatan dari Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi (KKST) dan berjangka waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun, yang sebelumnya berbentuk Kursus Dasar Sosial A (KDSA) yang didirikan tahun 1957 dan berjangka waktu pendidikan selama 1 (satu) tahun.Pada tahun 1964 sampai dengan tahun 1970, diselenggarakan pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial Tingkat Sarjana Muda dan di tahun 1971 Program Pendidikan ditingkatkan dengan dibukanya program Sarjana (S1). Sesuai ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang dihapuskannya program sarjana muda, maka sejak tahun 1985 selain jenjang pendidikan S1, juga menyelenggarakan program pendidikan jenjang Diploma III, yang kemudian jenjang pendidikan program Diploma IV dimulai sejak tahun akademik 1989/1990.Pada tanggal 18 Januari 2001 status STKS sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2001. Adapun Organisasi dan Tata Kerja STKS Bandung dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 24 PEG-HUK/2002, dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 51/HUK/2006 tentang Statuta STKS Bandung. Disamping itu, berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor: 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005 bahwa mulai tahun akademik 2006, STKS Bandung menyelenggarakan Program Studi Profesi Pekerjaan Sosial (Spesialis-1/Sp-1). Program Pendidikan Spesialis-1 (Sp-1) Pekerjaan Sosial ini meliputi 2 (dua) konsentrasi yaitu Konsentrasi Pekerjaan Sosial Sosial Klinis dan Konsentrasi Pekerjaan Sosial Komunitas.Penyelenggaraan Program Pendidikan Diploma-IV (D-IV) dengan gelar Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos) dilaksanakan di tahun 2015 dan di tahun 2016, Reakreditasi Program Studi Diploma-IV dengan hasil nilai A sesuai dengan Keputusan BAN-PT Nomor 0188/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-IV/IV/2016. Selanjutnya mahasiswa mulai mengikuti Ujian Sertifikasi Pekerja Sosial melalui jalur pendidikan dan memperoleh Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial di tahun 2017.Pada tahun 2018, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) dengan Kementerian Sosial RI Nomor: 1/A/PKS/2018 dan Nomor: 1/HUK/2018 tentang Penyelenggaraan Poltekesos Bandung di lingkungan Kementerian Sosial RI tanggal 21 Maret 2018 serta Surat Rekomendasi Menristekdikti tentang Perubahan Bentuk STKS Bandung menjadi Poltekesos Bandung Nomor: 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018. Di tahun ini juga Pembukaan Program Sarjana Terapan (Program Studi Rehabilitasi Sosial Program Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial) sesuai dengan Surat Keputusan Menristekdikti Nomor: 436/KPT/I/2018 tanggal 9 Mei 2018.Tahun 2019, merupakan sejarah baru dimana telah mengalami perubahan Organisasi dan Tata Kerja dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung menjadi Poltekesos Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2019, dengan ditandatangani tanggal 19 Juni 2019 dan diundangkan dalam berita Negara tanggal 28 Juni 2019. Selanjutnya di tahun 2019 juga telah keluar Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Statuta Poltekesos Bandung.Poltekesos Bandung didukung oleh 149 orang pegawai yang terdiri dari 63 orang pegawai diruang lingkup administrasi dan 86 orang pegawai di ruang lingkup jabatan fungsional dosen. Saat ini, Poltekesos Bandung menyelenggarakan Program Sarjana Terapan yang terdiri dari Program Studi Pekerjaan Sosial, Program Studi Rehabilitasi Sosial, dan Program Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial. Selain itu, Poltekesos Bandung menyelenggarakan Program Magister Terapan dengan Program Studi Pekerjaan Sosial yang mencetak Sumber Daya Manusia, Pekerja Sosial yang handal dan profesional serta mampu memberikan solusi terhadap berbagai isu permaalahan sosial di Indonesia maupun Internasional. Berdasarkan data mahasiswa aktif pada semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020 terdapat 1.646 orang mahasiswa Program Studi Pekerjaan Sosial; 84 orang mahasiswa Program Studi Rehabilitasi Sosial; 123 orang mahasiswa Program Studi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial; dan 38 orang mahasiswa Program Magister Terapan Program Studi Pekerjaan Sosial.Poltekesos Bandung memiliki sebelas unit kajian dan layanan yang mengkaji dan melayani berbagai permasalahan sosial secara khusus yaitu Unit Kajian dan Layanan Bencana dan Pelayanan Pengungsi, Unit Kajian SDM dan Kelembagaan Kesejahteraan Soslal, Unit Kajian dan Layanan Pekerjaan Sosial Bidang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Unit Kajian dan Layanan Lanjut Usia (Lansia), Unit Kajian dan Layanan Kemiskinan dan CSR, Unit Kajian dan Layanan Keluarga, Unit Kajian dan Layanan, Komunitas Adat Terpencil dan Masyarakat Transisi, Unit Kajian dan Layanan HIV dan Kesehatan, Unit Kajian dan Layanan Disabilitas, Unit Kajian dan Layanan, Anak dan Gender serta Unit Kajian dan Layanan Pembangunan Sosial, Ekonomi dan Budaya.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat