Peneliti Hukum Ekonomi

Rentang Gaji: Rp3jt - Rp10jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Peneliti Hukum Ekonomi adalah seorang profesional atau akademisi yang melakukan penelitian dan analisis dalam bidang hukum dan ekonomi. Hukum Ekonomi merujuk pada bidang studi yang memeriksa interaksi antara hukum dan ekonomi, dan bagaimana aturan hukum dapat memengaruhi perilaku ekonomi dan kebijakan. Peneliti Hukum Ekonomi menggunakan pendekatan interdisipliner untuk memahami dan mengevaluasi dampak hukum terhadap kegiatan ekonomi dan sebaliknya. Peneliti Hukum Ekonomi memeriksa bagaimana prinsip-prinsip ekonomi, seperti insentif, efisiensi, dan alokasi sumber daya, memainkan peran dalam pembentukan, implementasi, dan interpretasi hukum. Meneliti dampak kebijakan ekonomi terhadap masyarakat, bisnis, dan pasar. Ini dapat mencakup analisis regulasi, kebijakan pajak, kebijakan perdagangan, dan kebijakan lainnya yang dapat memengaruhi dinamika ekonomi. Peneliti Hukum Ekonomi juga mengevaluasi hubungan antara hukum persaingan dan praktik bisnis, termasuk penelitian terhadap monopoli, persaingan tidak sehat, dan dampaknya terhadap konsumen. Penelitian dalam bidang Hukum Ekonomi dapat memberikan wawasan yang berharga untuk perumusan kebijakan, praktik bisnis, dan pengembangan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Para peneliti Hukum Ekonomi sering kali bekerja di lembaga akademis, lembaga penelitian, atau sektor swasta yang terlibat dalam pengembangan kebijakan."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Analis Dampak Kebijakan Ekonomi Peneliti Praktik Bisnis dan Hukum Persaingan Analis Kontrak Hukum Perdata

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Institut Agama Islam Negeri Ambon
Lahirnya IAIN Ambon tidak terlepas adanya dorongan arus bawah dari kalangan masyarakat Islam yang diprakarsai ulama yang menyadari arti pentingnya kehadiran Pendidikan tinggi Islam di Provinsi Maluku. Memperhatikan banyaknya sekolah dan madrasah/pesantren yang berhasil menyelesaikan program studinya pada tingkat menengah atas atau yang sederajat, sementara belum ada pendidikan tinggi yang dapat menampung tamatan tersebut. Pendirian tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1987. Dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1988, maka pada tanggal 29 Agustus 1988 IAIN Ambon yang pada waktu itu bernama IAIN Alauddin di Ambon secara resmi sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Departemen Agama yang ada di Ambon. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1997 berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon, dan pada tahun 2006 beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006, dengan 3 (tiga) fakultas sebagai bagian dari pengembangan IAIN Ambon dalam menyikapi perubahan dan kebutuhan stakeholders akan variasi ilmu-ilmu keislaman saat ini. Kini, IAIN Ambon telah berkomitmen melakukan pengembangan dan perluasan berbagai program studi melalui Wider Mandate (mandat yang diperluas). Untuk pengembangannya lebih lanjut, IAIN Ambon telah mendirikan Lembaga Pengembangan, sebuah lembaga yang diharapkan dapat merencanakan, mempersiapkan dan mengurusi pengembangan dan restrukrisasi seperti pengembangan program studi baru dan langkah teknis untuk menjadikan IAIN Ambon sebagai lembaga yang mendapatkan kepercayaan di bidang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat