Peneliti Hukum

Rentang Gaji: Rp4,5jt - Rp12jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi peneliti hukum mencakup individu yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penelitian hukum dengan tujuan memahami, menganalisis, dan menyusun informasi hukum yang relevan. Peneliti hukum biasanya terlibat dalam studi mendalam tentang undang-undang, peraturan, kebijakan, dan kasus hukum untuk menyediakan pemahaman yang lebih baik terkait suatu isu hukum atau mendukung pengembangan kebijakan. Peneliti hukum melakukan penelitian mendalam terkait hukum dan isu-isu hukum tertentu. Ini melibatkan pengumpulan data, analisis dokumen hukum, dan pemahaman mendalam tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku. Peneliti hukum menganalisis informasi hukum yang telah dikumpulkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum, perkembangan, dan tren terkait suatu topik atau isu hukum. Hasil penelitian dan analisis dijabarkan dalam bentuk laporan atau makalah hukum. Dokumen ini dapat digunakan untuk memberikan pandangan, mendukung kebijakan, atau memberikan wawasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Peneliti hukum dapat bekerja di berbagai lembaga, termasuk universitas, lembaga penelitian, firma konsultan, lembaga pemerintah, dan organisasi nirlaba. Mereka membantu dalam menyediakan pengetahuan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengembangan hukum."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Legal Researcher Legal Analyst Corporate Legal Researcher Policy Analyst Judicial Clerck

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA berdiri berawal dari obsesi untuk itu berperan serta lebih nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada tahun 1980 tiga orang tokoh masyarakat jawa timur sepakat untuk mendirikan sebuah yayasan. Ketiga tokoh yang sekaligus mantan anggota brawijaya tersebut adalah almarhum H.Soenandar Prijo Soedarmo, yang saat itu menjabat Ketua Pertimbangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Tingkat I JawaTimur, Almarhum Blegoh Soemarto, ketika itu sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Daerah Tingkat I Jawa Timur dan H. Moch. Said, yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar Daerah Tingkat I JawaTimur. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan didirikannya YAYASAN WIJAYA KUSUMA yang dikukuhkan melalui Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro, No : 256/1990, tanggal 31 Mei 1980 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Soehartono, SH No : 14 Tahun 1993. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang No : 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka penataan organ maupun Anggaran Dasar Yayasan Wijaya Kusuma telah diubah berdasar Undang-Undang tersebut dengan dikukuhkan dalam Akta Notaris Mazwar, SH. No : 1 tanggal 9 April 2003, No. 2 tanggal 10 April 2003 dan Surat Pengesahan Yayasan Wijaya Kusuma No. C.HT.01.09.03 tanggal 2 Mei 2003, Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 2003, tambahan Berita Negara No. 107/AD/2003 dan Akta Notaris, SH. No. 3 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-Ah.01.08-866 tanggal 24 Desember 2008 serta TBN. 321/00 BN. No.21. Diperbarui Nomor AHU-AH.01.06-138 tanggal 13 Maret 2013.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat