Peneliti Hukum

Rentang Gaji: Rp4,5jt - Rp12jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi peneliti hukum mencakup individu yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penelitian hukum dengan tujuan memahami, menganalisis, dan menyusun informasi hukum yang relevan. Peneliti hukum biasanya terlibat dalam studi mendalam tentang undang-undang, peraturan, kebijakan, dan kasus hukum untuk menyediakan pemahaman yang lebih baik terkait suatu isu hukum atau mendukung pengembangan kebijakan. Peneliti hukum melakukan penelitian mendalam terkait hukum dan isu-isu hukum tertentu. Ini melibatkan pengumpulan data, analisis dokumen hukum, dan pemahaman mendalam tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku. Peneliti hukum menganalisis informasi hukum yang telah dikumpulkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum, perkembangan, dan tren terkait suatu topik atau isu hukum. Hasil penelitian dan analisis dijabarkan dalam bentuk laporan atau makalah hukum. Dokumen ini dapat digunakan untuk memberikan pandangan, mendukung kebijakan, atau memberikan wawasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Peneliti hukum dapat bekerja di berbagai lembaga, termasuk universitas, lembaga penelitian, firma konsultan, lembaga pemerintah, dan organisasi nirlaba. Mereka membantu dalam menyediakan pengetahuan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengembangan hukum."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Legal Researcher Legal Analyst Corporate Legal Researcher Policy Analyst Judicial Clerck

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Dalam rangka ikut serta berpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa dan di dorong pengadaan sumber daya manusia dalam bidang ilmu hukum, mempunyai keterampilan dan berkualitas guna menghadapi tantangan zaman modern, termotivasilah mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.Lembaga ini dinamakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Maksud diberi nama Sumpah Pemuda adalah untuk selalu mengenang tekad pemuda pemudi yang membentuk persatuan dan kesatuan bangsa berjuang untuk mencapai kemerdekaan. Mewarisi semangat juang pemuda pemudi ini didirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda ini.Ditinjau dari tersedianya lembaga pendidikan tinggi dihubungkan dengan banyaknya Sekolah Menengah Umumn di lingkup wilayah Sumatera Selatan dan belum adanya lembaga pendidikan tinggi yang mengkhususkan diri kepada program studi ilmu hukum, maka atas dasar pemikiran itulah berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda ini.STIHPADA didirikan atas prakarsa dari (Alm) Prof. H. Abu Daud Busroh, SH, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat, pendekar hukum dan akademisi hukum yang ternama baik ditingkat daerah maupun Nasional. Beliau sangat concern terhadap penegakan hukum di indonesia. Oleh karen itu merupakan sumbangsihna kepada negara dan bangsa untuk melahirkan insan-insan intelektual yang memiliki wawasan dan keimanan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. STIHPADA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 88 tgl. 28 Oktober 1994 Jo. No. 24 tanggal 10 Nopember 1995 dihadapan Notaris Fauzi, SH. Dengan berbekal tekad, semangat dan pengorbanan materi, beliau mendirikan STIHPADA.Karena kecintaan beliau terhadap STIHPADA, beliau memiliki wasiat dimana pada ahir riwayatnya beliau minta dimakamkan di STIHPADA. Saat ini makam beliau berada di sebelah masjid Al-Busyra, yang artinya Kebahagiaan Dunia Akhirat.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat